Rabu, 24/04/2024 07:01 WIB

KPK Pastikan Kejar Aset Hasil Korupsi Sampai ke Luar Negeri

Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK saat ini tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengejar aset para koruptor sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi. Pengejaran aset para koruptor bakal dilakukan meski berada di luar negeri.

"Untuk itu pencarian aset para tersangka dilakukan di mana pun berada termasuk tentu di luar negeri jika memang ada data dan informasi dugaan keberadaan kepemilikan para pelaku dimaksud," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (6/3).

Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK saat ini, kata Ali, tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun juga dengan perampasan aset sebagai upaya mengoptimalkan asset recovery.

Di mana, beberapa upaya tersebut di antaranya dengan tuntutan uang pengganti, denda maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU.

"Secara teknis tentu dimulai dari tracing aset para pelaku korupsi sejak proses awal penanganan kasus dimulai," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menungkapkan, banyak koruptor yang melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri. Hal ini berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri,” ucap Mahfud saat menyampaikan sambutannya secara virtual di acara Kick Off G-20 Anti-Corruption Working Group yang disiarkan akun Youtube KPK RI, Jumat (4/3).

Mahfud menjelaskan, aset-aset tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi para koruptor. Mahfud meminta temuan dari PPATK ini ditindaklanjuti baik secara nasional, regional, bahkan harus juga dibahas dalam forum internasional.

Salah satu momentum yang bisa dimanfaatkan adalah forum G-20. Diketahui, G-20 dapat membantu mendeteksi modus-modus penyembunyian aset seperti modus penyelundupan uang tunai, transaksi dagang internasional, perdagangan saham, dan lainnya.

Mahfud juga berharap forum G-20 bisa memberikan motivasi untuk meningkatkan prestasi Indonesia dalam memberantas korupsi.

“Demi kebaikan Indonesia sebagai negara merdeka yang tergabung di dalam G-20,” kata Mahfud.

KEYWORD :

Korupsi KPK Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Asset Recovery Koruptor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :