Rabu, 24/04/2024 13:21 WIB

Koruptor Pilih Pidana Tambahan Ketimbang Bayar Uang Pengganti, ICW: Lebih Mudah

Hal itu lantaran pidana tambahan lebih mudah dilakukan oleh para koruptor.

Illustrasi Korupsi

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti para pelaku tindak pidana korupsi  yang lebih memilih menjalani pidana kurungan tambahan daripada membayar uang pengganti. Hal itu lantaran pidana tambahan lebih mudah dilakukan oleh para koruptor.

“Saya menduga pilihan itu banyak diambil karena lebih mudah untuk menjalani pidana tambahan dibanding membayar uang pengganti karena lamanya hanya maksimal satu tahun kurungan,” ujar aktivis anti korupsi ICW, Lalola Ester saat dihubungi, Jumat (4/3).

Lalola menambahkan, sebetulnya perampasan aset hasil korupsi tidak bisa serta merta dilakukan. Dia menjelaskan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penegak hukum harus membuktikan kekayaan yang dimiliki terpidana korupsi memang berasal dari tindak pidana yang didakwakan atau terbukti di persidangan.

Meski demikian, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membuka peluang untuk merampas aset yang diduga hasil korupsi walaupun tidak harus berasal dari kejahatan yang terbukti di persidangan. Hal itu dapat dilakukan selama terdakwa pelaku korupsi tidak dapat membuktikan harta yang mereka miliki diperoleh secara sah.

Selain itu, Lalola juga menyoroti belum adanya jaminan perampasan aset yang menjamin para koruptor untuk membayar uang pengganti. Hal itu diiringi oleh minimnya upaya aparat penegak hukum untuk memanfaatkan UU TPPU sebagai upaya untuk merampas aset para narapidana kasus korupsi.

“Minimnya intensi penegak hukum memanfaatkan rezim perampasan aset tindak pidana yg sudah ada saat ini yaitu UU TPPU,” tutur Lalola.

KEYWORD :

Korupsi Bayar Uang Pengganti ICW Penjara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :