Jum'at, 26/04/2024 04:35 WIB

Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas dalam Satu Jam

Sesuai janji layanan pada PMK nomor 29 tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha, Bea Cukai berhak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin paling lama satu jam setelah pemaparan dari perusahaan yang mengajukan izin selesai dilakukan.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Tahi Bonar Lumban Raja, saat menyerahkan surat izin fasilitas kepada pengusaha. (jurnas/Humas Bea Cukai jakarta)

Jakarta, Jurnas.com - Dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Bea Cukai memberikan izin kemudahan berusaha dalam bentuk fasilitas kepabeanan.

Bea Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Tona Sanitary Hardware International dan fasilitas toko bebas bea kepada PT Mega Suksestama Abadi.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Tahi Bonar Lumban Raja, mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Wilayah telah memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Tona Sanitary Hardware, Jumat (4/3).

PT Tona Sanitary Hardware International merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri furnitur berupa set dapur, lemari arsip, dan sebagainya.

Tak hanya itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga memberikan izin fasilitas toko bebas bea kepada PT Mega Suksestama Abadi (MSA), (24/02). PT MSA berlokasi di tiga tempat, antara lain Hotel Golden Boutique Angkasa, Downtown Shop Gedung Sarinah, dan Downtown Shop di ruko Puri Marina Raya.

Saat ini PT MSA menyediakan berbagai barang berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, parfum, serta produk makanan manis.

Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Sedangkan toko bebas bea merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.

Manfaat yang diperoleh dari izin tempat penimbunan berikat bagi perusahaan yaitu kemudahan proses produksi barang maupun industri dan akan mendapat penangguhan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Bonar mengungkapkan bahwa proses permohonan izin fasilitas semakin mudah dan cepat, karena dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) atau bisa disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai.

Sesuai janji layanan pada PMK nomor 29 tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha, Bea Cukai berhak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin paling lama satu jam setelah pemaparan dari perusahaan yang mengajukan izin selesai dilakukan.

“Fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada perusahaan dalam rangka meningkatkan investasi dan perekonomian negara. Harapannya, melalui fasilitas yang diberikan dapat memberikan kemudahan berusaha bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya,” tutup Bonar

KEYWORD :

Bea Cukai Izin Fasilitas Kemudahan Berusaha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :