Jum'at, 19/04/2024 11:03 WIB

KPK Duga Bupati Penajam Paser Utara Sering Terima Suap

Dugaan itu didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Sekjen KONI/Ketua Dewas PDAM, Asdarussalam alias Asdar pada Rabu kemarin.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran suap proyek yang diduga diterima oleh Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas`ud.

Lembaga Antikorupsi menduga, Kader Partai Demokrat itu banyak menerima suap dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupate, (Pemkab) PPU.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh Tsk AGM (Abdul Gafur) dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Dugaan itu didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Sekjen KONI/Ketua Dewas PDAM, Asdarussalam alias Asdar pada Rabu kemarin.

Seperti diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Sebagai pemberi suap sekaligus pihak swasta ialah Ahmad Zuhdi. 

Sementara sebagai penerima, Abdul Gafur, Plt Sekda PPU, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Di antaranya, proyek tahun jamak peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Untuk beberapa proyek itu, Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara

Selain itu, Abdul Gafur pun diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, seperti izin hak guna usaha lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Hasmoro, dan Jusman merupakan orang pilihan sekaligus kepercayaan dia untuk menjadi representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan dia.

Di samping itu, dia juga diduga bekerja sama dengan Balqis. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang dari para rekanan dalam rekening bank milik Balqis yang dipergunakan untuk keperluan Mas`ud.

KPK menduga pula Mas`ud telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara bernilai kontrak Rp64 miliar.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Partai Demokrat Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :