Kamis, 18/04/2024 16:15 WIB

KPK Duga Bupati PPU Terima Suap untuk Tentukan Pemenang Proyek

Lembaga Antikorupsi menduga, Abdul Gafur menerima uang suap agar ia menentukan pemenang lelang proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang suap proyek dari para kontraktor oleh Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas`ud.

Lembaga Antikorupsi menduga, Abdul Gafur menerima uang suap agar ia menentukan pemenang lelang proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

"Dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan campur tangan tersangka AGM (Abdul Gafur) dalam proses lelang pekerjaan dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan dalam lelang pekerjaan proyek di Pemkab PPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Adapun dugaan penerimaan uang itu didalami KPK lewat dua orang saksi pada Rabu (2/3). Mereka adalah Kepala Bidang Cipta Karya l Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Binamarga Petriandy Ponganton Pasulu. 

Selain itu, KPK sedianya memeriksa tiga saksi yang mangkir dalam panggilan. Mereka ialah mantan dua Direktur Perusda Benua Taka Wahdiyat dan Boy Loruntu. Keduanya tidak hadir dan mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang. 

Tak hanya itu, KPK juga menyebutkan pegawai PT Kaltim Naga 99 Muh Syaiun tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik. 

"KPK mengingatkan untuk kooperatif menghadiri panggilan berikutnya dari tim penyidik," tandas Fikri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Sebagai pemberi sekaligus pihak swasta ialah Ahmad Zuhdi. 

Penerima, Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. 

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis. 

Zuhdi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Partai Demokrat Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :