Selasa, 23/04/2024 14:50 WIB

Jaksa Pengadilan Kejahatan Perang Buka Penyelidikan Ukraina

Invasi skala penuh Rusia ke Ukraina pada 24 Februari belum menggulingkan pemerintah di Kyiv tetapi ribuan orang diyakini tewas atau terluka.

Pemandangan menunjukkan area di dekat gedung pemerintah daerah, yang menurut pejabat kota terkena serangan rudal, di pusat Kharkiv, Ukraina, 1 Maret 2022. REUTERS/Vyacheslav Madiyevskyy

AMSTERDAM, Jurnas.com - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengatakan akan segera membuka penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina.

Dikutip dari Reuters, penyelidikan itu akan dilakukan menyusul permintaan dari sejumlah negara anggota pengadilan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Invasi skala penuh Rusia ke Ukraina pada 24 Februari belum menggulingkan pemerintah di Kyiv tetapi ribuan orang diyakini tewas atau terluka, menurut pejabat di kedua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Investigasi aktif secara resmi dimulai di Ukraina setelah menerima rujukan dari 39 negara pihak," cuit Kepala Jaksa Karim Khan di Twitter.

Desakan negara-negara anggota mempercepat penyelidikan karena memungkinkan jaksa tidak perlu meminta persetujuan pengadilan di Den Haag, memangkas waktu berbulan-bulan dari proses.

Jaksa telah mengatakan pada hari Senin bahwa ia akan meminta persetujuan pengadilan atas tuduhan kejahatan perang di Ukraina.

"Kantor kejaksaan akan mulai mengumpulkan bukti untuk setiap tuduhan kejahatan perang di masa lalu dan sekarang, kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida yang dilakukan di bagian mana pun di wilayah Ukraina oleh siapa pun," kata Khan dalam sebuah pernyataan.

Menyusul aneksasi Rusia atas Krimea pada Maret 2014 dan pertempuran berikutnya di Ukraina timur antara separatis pro-Rusia dan pasukan pemerintah Ukraina, Ukraina menerima yurisdiksi ICC atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di wilayahnya sejak akhir 2013.

Pada Desember 2020, kantor kejaksaan mengumumkan bahwa mereka memiliki alasan untuk percaya bahwa kejahatan perang dan kejahatan lainnya dilakukan selama konflik di Ukraina timur, tetapi permintaan untuk penyelidikan penuh tidak diajukan.

Rusia bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya.

Pengadilan dapat menyelidiki tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Ukraina terlepas dari kewarganegaraan tersangka pelaku.

KEYWORD :

Pengadilan Kriminal Internasional Invasi Rusia Ukraina ICC




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :