Sabtu, 20/04/2024 07:48 WIB

Status Tersangka, Kurator Maybank Masih Bertugas

Sesuai pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU, pengurus atau kurator yang tidak independen dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata.

Ilustrasi

Jakarta - Kasus dugaan persekongkolan Maybank yang merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun terus bergulir. Pihak kepolisian pun telah menetapkan kurator Maybank sebagai tersangka sejak bulan Mei 2016.

Kuasa hukum PT Meranti Maritime Hermanto Barus mengungkap, kurator bernama Allova Herling Mengko dan Dudi Pramedi sudah menyandang status tersangka atas tindakan yang tidak independen dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Januari 2016. Proses PKPU tersebut terhadap PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai debitur.

"Sesuai pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU, pengurus atau kurator yang tidak independen dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata," kata Hermanto, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (16/12).

Anehnya, kata Hermanto, meski sudah berstatus tersangka, kurator ini masih tetap dibiarkan oleh Hakim Pengadilan Niaga untuk menjalankan tugasnya. Bahkan, ditetapkan untuk menjadi kurator dengan alasan masih dianggap independen.

"Bukan itu saja ternyata kurator tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian karena merusak dan menduduki kantor dan rumah debitur dengan menggunakan jasa preman," terangnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, penunjukan kedua kurator yang sudah berstatus tersangka tersebut adalah atas usul Maybank. Menurutnya, hal itu telah melanggar UU Kepailitan dan PKPU.

"Sesudah berhasil memasukan kuratornya, Maybank kemudian melalui suratnya mengusulkan agar debitur dipailitkan saja pada saat proses PKPU baru berjalan sekitar 50 hari," kata Junimart, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis (8/12).

"Sedangkan tujuan dari PKPU sendiri adalah perdamaian. Hebatnya, usulan Maybank tersebut langsung ditanggapi oleh para pengurus yang nota bene ditunjuk oleh Maybank sendiri," tegasnya.

Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bertindak cepat untuk menyelamatkan aset PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) senilai Rp 1,3 triliun yang hendak diambil alih PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui persekongkolan dengan kuratornya di Pengadilan Niaga.

"Persekongkolan ini yang harus segera ditelusuri oleh Kejagung, ini harus dibongkar. Kejagung harus bertindak cepat menyelamatkan aset negara di PT Meranti Maritime," kata Anggota Komisi III DPR Masinton, di Jakarta, Jumat (16/12).

KEYWORD :

Bank Maybank Indonesia Aset Negara Meranti Maritime




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :