Angelina Sondakh (JN)
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) menyebut mantan pokitikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh dapat keluar dari penjara pada bulan ini.
Namun, status terpidana perkara korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu belum sepenuhnya bebas murni.
“InsyaAllah diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar,” ucap Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi, Selasa (1/3).
Angelina Sondakh diketahui divonis 12 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi yang menjeratnya.
Namun, hukuman Angelina Sondakh dikurangi dua tahun menjadi 10 tahun setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukannya diterima sebagian oleh MA.
Selain itu, dikatakan Rika, selama menjalani pidana, Angelina menerima remisi 3 bulan, yang disebut remisi dasawarsa.
"Itu diberikan setiap 10 tahun sekali, semua warga binaan mendapatkan remisi itu," katanya.
Rika mengatakan mantan Putri Indonesia itu akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret mendatang. Cuti menjelang bebas itu akan dijalani Angelina di luar penjara selama 3 bulan.
Meski demikian, Angelina akan tetap dibimbing oleh petugas pemasyarakatan.
“Tanggal pastinya akan kami pastikan lagi,” tutur Rika.
Angelina Sondakh diketahui ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012. Pada 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Angie dengan pidana penjara 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta dari Grup Permai dalam perkara korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud.
Namun, KPK mengajukan banding atas putusan itu. Pengadilan Tinggi DKI kemudian hanya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tak puas, KPK mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara. Angie juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 35 juta atau sekitar Rp 27,4 miliar.
Majelis Hakim Agung yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar menilai mantan Putri Indonesia itu aktif meminta dan menerima imbalan dalam kepengurusan proyek-proyek di DPR. Angie juga dianggap aktif menggiring anggaran di Kemendikbud serta Kemenpora.
Pada 2015, MA menerima sebagian peninjauan kembali (PK) yang diajukan Angelina Sondakh. Dalam putusannya, MA mengurangi vonis Angelina Sondakh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
KEYWORD :Angelina Sondakh Terpidana Korupsi Kemenpora Kemendikbud Partai Demokrat