Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku geram dengan pemberitaan terkait seorang oknum pejabat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP berinisial M yang diduga melakukan perbudakan seksual pada ART-nya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Sahroni menyebut, jika terbukti bersalah, maka AKBP M harus dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan aksi kejahatan yang sangat luar biasa. Ditambah lagi, hal ini terjadi justru di saat Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencurahkan perhatian penuh pada upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.
“Di saat Pak Kapolri memberi perhatian penuhnya pada pemberantasan kekerasan seksual, sampai mendirikan direktorat PPA, dan memastikan berbagai aksi KS ini dihukum seberat-beratnya, kita malah mendapat pemberitaan seorang oknum polisi yang diduga melakukan perbudakan seksual. Ini tidak hanya mencoreng nama kepolisian, tapi juga merupakan kejahatan yang luar biasa, di luar nalar, dan patut dihukum seberat-beratnya,” ujar Sahroni, kepada wartawan, Senin (1/3).
Lebih jauh, Sahroni juga menyesalkan bahwa dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh seorang polisi berpangkat AKBP, yang seharusnya memberi contoh positif pada anak buah. Karenanya, Sahroni menegaskan bahwa dirinya dan Komisi III DPR akan terus mengawal kasus ini.
“Ini sangat memalukan, apalagi karena dilakukan oleh seorang polisi yang jabatannya sudah tinggi, di mana dia harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya. Kami di Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, dan jika memang terbukti oleh Propam, kami akan mendesak agar ybs dihukum secara maksimal, tidak hanya oleh institusi kepolisian, namun juga dalam perjalanan sidangnya nanti,” demikian Sahroni.
Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo Sudah Divonis, Kompolnas Minta Polri Segera Sidang Etik
Ahmad Sahroni Komisi III DPR Polri Kejahatan Seksual Polda Sulawesi Selatan Perbudakan Seksual