Kamis, 25/04/2024 08:20 WIB

Rusia Larang Maskapai dari 36 Negara Lintasi Wilayahnya

Negara yang masuk dalam daftar tersebut termasuk Jersey, yang merupakan dependensi Inggris Raya, dan Gibraltar, wilayah luar negeri Inggris.

Pemandangan umum di terminal Bandara Internasional Vnukovo di tengah merebaknya penyakit coronavirus (COVID-19) di Moskow, Rusia 22 Mei 2020. REUTERS/Maxim Shemetov

MOSKOW, Jurnas.com - Otoritas Rusia melarang maskapai penerbangan dari 36 negara termasuk Inggris dan Jerman sebagai tanggapan atas sejumlah larangan terhadap pesawatnya buntuk dari invasi ke Ukraina. Larangan itu mulai berlaku Senin (28/2).

"Sebagai tindakan pembalasan atas larangan oleh negara-negara Eropa pada penerbangan oleh penerbangan sipil yang dioperasikan oleh maskapai Rusia atau terdaftar di Rusia," kata otoritas penerbangan sipil Rusia, dikutip dari Reuters, Selasa (1/3).

Larangan Moskow dimumkan setelah maskapai Rusia tidak lagi dapat memasuki wilayah udara sebagian besar negara-negara Eropa serta Kanada. Negara yang masuk dalam daftar tersebut termasuk Jersey, yang merupakan dependensi Inggris Raya, dan Gibraltar, wilayah luar negeri Inggris.

Otoritas Rusia mengatakan, maskapai hanya akan dapat memasuki wilayah udara Rusia dengan izin khusus.

Sebelumnya, Otoritas Rusia melarang seluruh penerbangan Inggris di wilayah udaranya.Larangan itu dimulai Jumat (25/2) setelah maskapai Rusia, Aeroflot dilarang terbang di atas wilayah udara Inggris buntut invasi Rusia ke Ukraina.

Imbas dari larangan ini, maskapai harus membuat jalan memutar yang panjang di beberapa rute, yang berpotensi menaikkan biaya tiket.

KEYWORD :

Uni Eropa Invasi Rusia Inggris Ukraina Maskapai Penerbangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :