Jum'at, 19/04/2024 04:29 WIB

Kontinjensi WNI di Ukraina, Imigrasi Siapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Hal itu sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengamankan WNI ditengah konflik Rusia-Ukraina yang dideklarasikan pada Kamis, 24 Februari 2022.

Sejumlah orang berseragam melempatkan berbagai benda ke api di depan gedung intelijen di unit Kementrian Pertahanan Ukraina, di Kyiv, Ukraina, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Umit Bektas/FOC/djo

Jakarta, Jurnas.com  - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan langkah keimigrasian untuk mempermudah akses lalu lintas warga negara Indonesia (WNI) di berbagai perbatasan internasional.

Hal itu sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengamankan WNI ditengah konflik Rusia-Ukraina yang dideklarasikan pada Kamis, 24 Februari 2022.

“Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dala rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Reviantobdalam keterangannya, Jumat (25/2).

Dilaporkan saat ini terdapat sekitar 140 warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina dalam status aman. Namun, tidak menutup kemungkinan konflik Rusia dan Ukraina bisa mengancam keselamatan.

Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air.

Sesuai tugas dan fungsinya, kementerian di bawah kepemimpinan Yasona Laoly ini memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional.

Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor, tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

“Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” terang Andap.

Andap kemudian menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan.

Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontinjensi. 

SPLP ini sendiri, aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.

Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia,” kata Andap.

“Pada perwakilan Indonesia di Luar negeri yang tidak terdapat Atase atau Konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk,” paparnya lagi.

Menurut Andap, rencana ini merupakan wujud kepedulian pemerintah melalui Kemenkumham akan perlindungan terhadap WNI di manapun berada, dan berapapun jumlahnya.

“Jadi jangan lihat apa dan berapa atau siapa mereka. Siapapun dia, selama tercatat sebagai WNI, Pemerintah ini berkepentingan melindungi keselamatannya meskipun jumlahnya hanya satu orang,” ujar Andap.

Seperti diketahui, beberapa negara telah memberikan peringatan agar warga negaranya meninggalkan Ukraina atau area-area konflik yang diperkirakan menjadi pusat peperangan.

KEYWORD :

Kemenkumham Imigrasi WNI Konflik Rusia dan Ukraina Perang Dunia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :