Jum'at, 19/04/2024 18:56 WIB

KPK Tak Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Azis Syamsuddin

Tim jaksa KPk berpendapat seluruh analisis yuridis dan fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan hakim usai mempelajari pertimbangan putusan.

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan 3,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara.

Tim jaksa KPk berpendapat seluruh analisis yuridis dan fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan hakim usai mempelajari pertimbangan putusan.

"KPK juga tidak mengajukan upaya banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Februari 2022.

Sementara itu, Azis juga menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap dirinya dan tidak mengajukan banding.

Dengan diterimanya putusan ini oleh kedua belah pihak, maka vonis untuk Azis sudah inkrah. Jaksa Eksekutor KPK, kata Ali, akan segera melaksanakan putusan tersebut.

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Ali, KPK akan menganalisis fakta hukum dalam putusan Azis untuk mengembangkan perkara demi menjerat pihak bertanggung jawab lainnya.

"Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," tukas Ali.

Sebelumnya, hakim memvonis Azis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Suap yang diberikan itu sebanyak Rp 3 miliar dan USD 36 ribu. Selain pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Suap itu juga diberikan agar Robin Pattuju dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

KEYWORD :

KPK Azis Syamsuddin Suap penanganan perkara Vonis Inkrah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :