Rabu, 24/04/2024 20:45 WIB

Pemda Diminta Prioritaskan Implementasi SPM Bencana

Pemda diminta mengalokasikan anggaran pada APBD serta ikut dalam mengawal penerapannya di lapangan sehingga semua masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana dapat terlayani sesuai dengan indikator yang sudah ditetapkan

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA . (Jurnas/Puspen Kemendagri

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri menekankan pemerintah daerah kabupaten/kota memprioritaskan implementasi standar pelayanan minimal (SPM) sub-urusan bencana.

Pemda diminta mengalokasikan anggaran pada APBD serta ikut dalam mengawal penerapannya di lapangan sehingga semua masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana dapat terlayani sesuai dengan indikator yang sudah ditetapkan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA di Jakarta, Rabu (23/2/2022)

Safrizal mengatakan SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib daerah, yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. "SPM disusun sebagai alat pemerintah pusat dan pemda dalam menjamin akses serta mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata," katanya.

Menurut dia untuk penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar sub-urusan bencana terdiri dari 3 jenis layanan, yaitu layanan informasi bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, serta pertolongan dan evakuasi korban bencana.

Safrizal menjelaskan sebagai negara yang rawan bencana, penerapan SPM sub-urusan bencana sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Alasannya, selain sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam melindungi warga negara.

Hal itu dapat mendorong penguatan kualitas pelayanan dari aparatur, sekaligus menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan pemerintah kabupaten/kota. “Selain itu, langkah ini sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dalam mendorong pelayanan publik menjadi lebih profesional,” kata dia

Safrizal menekankan penerapan SPM sub urusan bencana sendiri memiliki nilai yang sangat strategis bagi pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah, implementasi SPM dapat dijadikan tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, serta lebih terukur.

Sedangkan bagi masyarakat, SPM sub-urusan bencana dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas suatu pelayanan publik yang disediakan pemerintah.

Manfaat lainnya bagi masyarakat yakni mempunyai jaminan dalam memperoleh pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan minimalnya, khususnya yang tinggal di kawasan rawan bencana. Pemda juga dapat menjamin masyarakat di manapun mereka tinggal, untuk memperoleh jenis dan mutu pelayanan yang minimal.

Dalam hal implementasi SPM sub-urusan bencana, Safrizal menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan di tingkat pemda seperti keterbatasan kapasitas SDM, terbatasnya pendanaan, dan sarana prasarana yang masih belum layak.

Oleh karena itu, menurut dia diperlukan terobosan khusus untuk mendorong pemda dalam mengimplementasikan SPM sub-urusan bencana, khususnya dengan pendekatan pentahelix, yang melibatkan pendekatan multi sektor dan stakeholder,.

Pemerintah dan pemda tidak boleh mundur dalam menyediakan layanan sub urusan bencana. Kemendagri dan BNPB terus mendorong dan memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah.

"Pemda wajib membentuk tim penerapan SPM melalui penetapan SK kepala daerah, serta menyusun cetak biru dan rencana aksi melalui penetapan peraturan kepala daerah sebagai strategi penguatan penyelenggaraan SPM sub-urusan bencana,” ujarnya.

KEYWORD :

Kemendagri Syafrizal ZA Pemda SPM APBD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :