Sabtu, 20/04/2024 13:52 WIB

Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Persekongkolan

Sekitar 80% persekongkolan tender terjadi di pengadaan barang dan jasa.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut tender pengadaan barang dan jasa paling rawan persekongkolan usaha yang merugikan negara. Adapun potensi korupsi paling benyak terjadi dalam kuota impor komoditas pangan.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, sekitar 80% persekongkolan tender terjadi di pengadaan barang dan jasa. "Kami akan fokus pada persoalan-persoalan seperti ini. Yakni tender pengadaan barang dan jasa," ujar Syarkawi dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Kamis (15/12).

Persekongkolan dalam tender pengadaan barang dan jasa terjadi di pusat maupun di daerah. Bahkan sejak awal berdirinya KPPU, masalah tender pemerintah paling sering dilaporkan. Salah satu penyebab terjadinya pelanggaran tender ini adalah panitia pelelang tender yang kerap ikut bermain.

Dijelaskan Syarkawi, potensi korupsi juga kerap terjadi dalam kebijakan impor komoditas pangan seperti impor beras, gula, kedelai, sapi, dan sejumlah komoditas lainnya. Permainan dalam kuota impor ini tergolong sangat akut, karena pemainnya dikuasai segelintir pelaku usaha melalui fasilitas kuota.

KEYWORD :

KPPU Syarkawi Rauf




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :