Jum'at, 19/04/2024 01:47 WIB

KPK Izinkan Penghuni Kontrakan Bupati Probolinggo Tinggal Sementara

Sebelumnya, KPK telah menyita bangunan yang dijadikan kontrakan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Puput sebagai tersangka.

KPK memasang plang penyitaan di salah satu aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang

Jakarta, Jurnas.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para penghuni untuk menempati sementara kontrakan yang diduga milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.

Sebelumnya, KPK telah menyita bangunan yang dijadikan kontrakan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput sebagai tersangka.

"Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud. Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/2).

Para penghuni kontrakan itu juga tidak mempermasalahkan penyitaan. Mereka paham penyitaan itu dilakukan demi proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

"Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin sari partai Nasdem, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.

KPK juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Puput tersebut.

KEYWORD :

KPk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Kontrakan Disita Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :