Selasa, 16/04/2024 22:01 WIB

DPR Setujui RUU Keolahragaan jadi UU

RUU Keolahragaan akhirnya disetujui menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI. UU ini segera menggantikan UU lama, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf usai menyampaikan laporannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keolahragaan di hadapan Rapat Paripurna DPR

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Keolahragaan akhirnya disetujui menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI. UU ini segera menggantikan UU lama, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Isu mayor dan minor sudah dibahas oleh Panja RUU Keolahragaan termasuk daftar inventarisasi masalah (DIM).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022) menyampaikan berbagai isu yang berkembang selama pembahasan. Panja membaginya menjadi isu mayor dan minor. Isu mayor seperti big data olahraga, industri olahraga, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI dan KOI, sumbangan badan usaha, dan lain-lain. Sementara yang masuk isu minor adalah pelatih olahraga, infrastruktur, narurisasi atlet, dan lain-lain.

"Dari isu krusial mayor dan minor tersebut, Panja melaksanakan berbagai kegiatan antara lain, Rapat Intern Panja Komisi X DPR RI, Rapat Panja (DPR dan Pemerintah), RDPU dengan pakar dan berbagai pemangku kepentingan olahraga, kunjungan kerja, dan konsinyering secara maraton, serta rapat tim perumus dan sinkronisasi," jelas Dede dalam laporannya.

Dikatakannya, RUU Keolahragaan merupakan usul inisiatif DPR RI yang telah diputuskan Rapat Paripurna DPR RI pada 9 April 2021 lalu. Sementara soal DIM, Dede mengungkapkan, selama pembahasan ada lima DIM yang disepakati DPR dan pemerintah. Misalnya, DIM tetap ada 191, DIM diubah redaksi 39, DIM diubah substansi 121, DIM dihapus 123, dsn DIM usulan baru 387. Total DIM ada 861 selama Panja membahas RUU tersebut.

"Pembahasan RUU Perubahan UU SKN diiringi beberapa dinamika dan perdebatan dalam pembahasannya, antara lain mengenai kelembagaan KONI-KOI, pendanaan (mandatory spending), olahraga berbasis teknologi (IT Based Sport), suporter, jaminan sosial, dan sarpras olahraga di kawasan industri. Beberapa isu tersebut bahkan ada yang mengalami deadlock, sehingga dilakukan lobi," tutur politisi Partai Demokrat ini.

Ada perdebatan sangat tajam selama membahas RUU Keolahragaan ini. Semua perdebatan itu, lanjut Dede, merupakan bagian dari memperbaiki kemajuan olahraga di Indonesia. "Pada akhirnya, perbedaan tersebut dapat diurai dan ditemukan akar masalahnya, sehingga pembahasan RUU Keolahragaan tetap dilanjutkan dalam bentuk Rapat Panja sampai Rapat Timmus/Timsin," kilah Dede lagi.

KEYWORD :

Paripurna DPR RUU Keolahragaan UU Nomor 3 Tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :