Kamis, 18/04/2024 19:00 WIB

Sejumlah Pihak Desak DPR Tunda Revisi RUU Sisdiknas

Alasannya, pandemi Covid-19 memicu dampak yang luar biasa di antaranya learning loss. Karena itu, setiap pemangku kepentingan pendidikan termasuk pusat dan daerah, seharusnya mengerahkan sumber daya untuk memulihkan kehilangan pengalaman belajar.

Gedung DPR (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Aliansi Penyelenggara Pendidikan Berbasis Masyarakat yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Maarif PBNU, Majelis Pendidikan Kristek, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Perguruan Taman Siswa, dan PGRI mendesak DPR menunda pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Alasannya, pandemi Covid-19 memicu dampak yang luar biasa di antaranya learning loss. Karena itu, setiap pemangku kepentingan pendidikan termasuk pusat dan daerah, seharusnya mengerahkan sumber daya untuk memulihkan kehilangan pengalaman belajar.

"Dampak pandemi pada sekolah-sekolah terutama sekolah swasta di lapangan sangat berat. Sebagian besar orang tua, kelas menengah ke bawah, kehilangan sumber penghasilan. Ini berdampak pada pendidikan anak-anak mereka. Karena itu, Kemendikbudristek seharusnya fokus pada pemulihan pendidikan yang multidimensional ini, bukan mengutak-atik perubahan UU Sisdiknas," kata Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman dalam keterangannya pada Rabu (16/2).

Hal senada juga disampaikan pemerhati pendidikan, Doni Koesoema. Menurut dia, revisi UU Sisdiknas memang diperlukan, tetapi revisi ini memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, dan berbagai macam perundangan yang beririsan.

Oleh karena diperlukan kearifan untuk membahasnya secara mendalam dan komprehensif, mengingat pendidikan adalah hak setiap warga negara dan menjadi tanggungjawab semua.

"Kecepatan dan ketergesaan dalam merevisi UU Sisdiknas tanpa arah yang jelas akan membahayakan masa depan pendidikan. Uji publik dan hearing, bila sekedar memenuhi syarat formal, tanpa mengkaji persoalan substansial, akan membawa pendidikan nasional semakin suram," tegas Doni.

Kondisi keberagaman, disparitas, dan kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia, menurut Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, David Tjandra, tidak memungkinkan diperoleh kajian yang mendalam dengan waktu singkat dan keterlibatan publik yang sangat terbatas.

"Kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia membuat revisi UU Sisdiknas perlu kajian yang mendalam dan luas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat," kata David.

"Revisi UU Sisdiknas perlu ditunda karena persoalan lokal, nasional dan global yang cenderung pada ideologi neoliberal yang mengabaikan keadilan sosial. Karena itu perlu kajian yang holistik dan komprehensif agar betul-betul sistem pendidikan kita berorintasi pada keadilan sosial dan juga kesejahteraan dan kebahagiaan warga," imbuh Ketua Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Mbula Darmin.

Sementara itu, Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan persoalan tata kelola guru sangat terfragmentasi terlihat dari banyak undang-undang yang mengatur dari rekrutmen sampai pensiun.

Dan revisi saat ini yang hanya mengintegrasikan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, sehingga diyakini tidak akan menyelesaikan masalah tata kelola guru yang saat ini carut marut.

"Selain itu, martabat dan harkat guru harus ditempatkan secara khusus dan istimewa sebagai profesi yang luhur," tutup Unifah.

KEYWORD :

Revisi RUU Sisdiknas PGRI Muhammadiyah LP Maarif NU DPR RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :