Jum'at, 19/04/2024 03:08 WIB

Kehadiran Pendidikan Tinggi Internasional di Papua Diharapkan Hasilkan SDM Berdaya Saing Global

kehadiran Universitas Internasional Papua juga akan membuka lapangan pekerjaan bagi generasi muda Papua

Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi perjuangan Yayasan Maga Edukasi Papua, yang akhirnya bisa menghadirkan Universitas Internasional Papua

Sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24/E/O/2022 tentang Izin Pendirian Universitas Internasional Papua

Kehadirannya menjadi lembaga pendidikan tinggi internasional pertama di Papua, dengan motto `dari Papua, oleh orang Papua, dan untuk dunia` (from Papua, by Papuans, to the World).

Tidak hanya menjadi oase di tengah dahaga generasi muda Papua untuk mendapatkan akses pendidikan tinggi yang berkualitas, kehadiran Universitas Internasional Papua juga mampu melahirkan sumberdaya manusia yang berdaya saing global, serta mempunyai komitmen kuat untuk memajukan Papua dalam bingkai NKRI. 

"Sekaligus menjadi wujud implementasi visi dan cita-cita mulia pemerintahan Presiden Jokowi dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakat Papua," ujar Bamsoet usai memberikan sambutan dalam soft launching Universitas Internasional Papua, secara virtual dari Jakarta, Senin (14/2/22).

Bamsoet menjelaskan, komitmen Presiden Joko Widodo memajukan masyarakat Papua juga terlihat melalui peningkatan alokasi Dana Otonomi Khusus yang semula 2 persen menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. 

DAU Nasional pada tahun 2022 dianggarkan mencapai Rp 378 triliun, sehingga Dana Otsus Papua mencapai sekitar Rp 8,5 triliun. Naik 12,6 persen dibandingkan outlook APBN 2021 sebesar Rp 7,6 triliun.

Dari 2,25 persen plafon DAU Nasional tersebut, sebanyak 1 persen diantaranya dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat; serta hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 

"Sedangkan 1,25 persen lainnya ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit 30 persen untuk belanja pendidikan dan 20 persen untuk belanja kesehatan," jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, kehadiran Universitas Internasional Papua juga akan membuka lapangan pekerjaan bagi generasi muda Papua yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi untuk mengabdikan diri sebagai pengajar dan membagikan ilmu yang diperolehnya kepada generasi muda Papua lainnya. 

Sekaligus membantu Pemerintah Daerah dan Pusat mengurangi biaya pendidikan ke luar negeri, karena bisa dialihkan menempuh pendidikan di Universitas Internasional Papua.

"Mengingat metode pembelajaran di Universitas Internasional Papua sudah disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan tinggi internasional. Antara lain melalui penerapan aplikasi platform pendidikan TKBEL berstandar internasional. Serta melalui sistem kemitraan yang dijalin dengan berbagai perguruan tinggi di luar negeri. Sehingga mahasiswa menempuh pendidikan selama dua tahun di Universitas Internasional Papua. Dilanjutkan dua tahun pendidikan di universitas luar negeri lainnya," terang Bamsoet.

Bamsoet menekankan, kesempatan dua tahun pertama belajar di Tanah Air harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meletakkan landasan yang kokoh mengenai nilai-nilai kearifan lokal dan wawasan kebangsaan. 

Sehingga pada kesempatan belajar dua tahun berikutnya di kampus mitra di luar negeri, para mahasiswa Papua tetap dapat menjaga jatidiri ke-Indonesiaan-nya. Tidak menjadi generasi yang tercerabut dari akar budayanya sendiri.

"Melalui Universitas Internasional Papua, diharapkan lahir generasi muda bangsa yang tidak hanya kompeten dan terampil secara akademis. Namun juga mempunyai karakter kuat, berjiwa Pancasila dan berhati Indonesia," tandas Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, pendidikan adalah investasi peradaban. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat (1) menegaskan bahwa hak untuk mendapatkan pendidikan, adalah hak bagi setiap warga negara, di manapun mereka berada dan dari daerah manapun mereka berasal, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan latar belakang sosial ekonominya. 

Konstitusi juga mengamanatkan pada Pasal 28 C Ayat (1) bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi.

"Menunjukan bahwa kunci keberhasilan pembangunan sumberdaya manusia adalah pendidikan. Strategi pembangunan sumberdaya manusia harus senantiasa menempatkan pendidikan sebagai elemen utama. Pendidikan adalah landasan fundamental bagi kemajuan bangsa. Dalam konteks pembangunan masyarakat Papua, pendirian pendidikan tinggi yang berkualitas akan menjadi faktor penentu bagi upaya perlindungan, pemberdayaan, penghormatan, dan keberpihakan terhadap kesejahteraan rakyat Papua," pungkas Bamsoet.

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo Pendidikan Tinggi Papua Generasi Muda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :