Jum'at, 19/04/2024 22:02 WIB

Pabrik Petrokimia Meledak, Empat Orang Tewas

Pabrik petrokimia Korea Selatan, Yeochun NCC (YNCC) di Kota Yeosu meledak pada Jumat (11/2). Peristiwa ini menewaskan empat orang, dan melukai empat orang lainnya.

Pabrik Petrokimia YNCC Korea Selatan (Foto: YNCC.co)

Seoul, Jurnas.com - Pabrik petrokimia Korea Selatan, Yeochun NCC (YNCC) di Kota Yeosu meledak pada Jumat (11/2). Peristiwa ini menewaskan empat orang, dan melukai empat orang lainnya.

Insiden di YNCC terjadi saat bisnis menghadapi pengawasan yang lebih ketat di bawah undang-undang baru Korea Selatan, yang menghukum manajemen atas kecelakaan di tempat kerja.

Insiden itu terjadi selama uji kebocoran dalam proses pembersihan, yang merupakan operasi prosedural yang dilakukan setiap empat tahun.

Kantor regional kementerian tenaga kerja Korea Selatan mengatakan kepada Reuters, bahwa kementerian memerintahkan pabrik segera menghentikan produksi.

Pabrik YNCC adalah fasilitas terbaru dari tiga fasilitas yang dioperasikan perusahaan di Yeosu yang mengubah nafta, campuran hidrokarbon cair yang sangat mudah terbakar, menjadi bahan baku yang digunakan dalam pembuatan bahan kimia, karet sintetis, dan plastik.

Pabrik perengkahan nafta ketiga YNCC di Yeosu, sebuah kota pesisir sekitar 340km (210 mil) barat daya Seoul, menghasilkan 470.000 ton etilen per tahun (tpy).

Pabrik nafta pertama dan kedua YNCC di kota masing-masing menghasilkan 900.000 tpy dan sekitar 920.000 tpy etilen.

Seluruh kapasitas YNCC adalah 2,29 juta tpy, sekitar 1,1 persen dari kapasitas global, menurut keterangan analis Samsung Securities Cho Hyun-ryul.

"Jika dampaknya terbatas pada lokasi kejadian, gangguan pasokan tidak akan signifikan," kata Cho dikutip dari Aljazeera.

"Namun, perintah penangguhan untuk seluruh produksi tidak dapat dikesampingkan, karena aturan yang lebih ketat diberlakukan di lokasi kerja sejak Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Parah. Jika demikian, ini bisa mempengaruhi tidak hanya 470.000 tetapi 2,29 juta ton," tambah dia.

Undang-undang baru Korea Selatan, yang mulai berlaku akhir bulan lalu, memberikan ancaman minimal satu tahun penjara atau denda hingga 1 miliar won, pada pemilik bisnis dan manajemen yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan cedera atau kematian.

KEYWORD :

Korea Selatan Pabrik Meledak Petrokimia Bahan Kimia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :