Kamis, 25/04/2024 20:43 WIB

MK Tangani 277 Perkara, Hasilkan 253 Putusan Sepanjang 2021

Untuk mengadili 277 perkara, dalam 3 kewenangan tersebut, MK menggelar sebanyak 924 sidang, yang terdiri dari 471 Sidang Panel dan 453 Sidang Pleno.

Foto Illustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menangani 277 perkara sepanjang tahun 2021. Terdiri dari 121 perkara pengujian undang-undang (PUU), 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dan 153 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP KADA).

Dari 277 perkara itu, MK telah memutus 253 perkara. Rinciannya, 99 putusan perkara PUU, 3 putusan perkara SKLN, dan 151 putusan perkara PHP KADA.

"Untuk penanganan perkara 2021, MK menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno khusus laporan tahunan, Kamis (10/2).

Anwar berujar, sampai dengan akhir tahun 2021, 22 perkara Pengujian Undang-Undang masih dalam proses pemeriksaan, dan seluruh perkara SKLN telah diputus.

Untuk mengadili 277 perkara, dalam 3 kewenangan tersebut, MK menggelar sebanyak 924 sidang, yang terdiri dari 471 Sidang Panel dan 453 Sidang Pleno.

"Untuk perkara PUU, MK menyelenggarakan 388 persidangan," ujar Anwar.

Dia mengutarakan, dari jumlah persidangan itu, Sidang Panel diselenggarakan 128 kali. Sementara, Sidang Pleno diselenggarakan sebanyak 260 kali. 

Kemudian, untuk perkara SKLN, diselenggarakan 3 Sidang Panel dan 3 kali Sidang Pleno dengan agenda Pengucapan Putusan. Untuk memutus perkara pilkada, 490 persidangan diselenggarakan, yang terdiri dari 338 Sidang Panel dan 152 Sidang Pleno.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan Sidang Pleno Perkara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :