Jum'at, 19/04/2024 16:33 WIB

YLBHI: 60 Warga Wadas Ditangkap Saat Sedang Istighosah

Penangkapan disinyalir terkait penolakan warga desa dengan proyek tambang batu andesit untuk keperluan bendungan Bener yang ada di dekat desa tersebut.

Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).(Dok Humas Polda Jateng).

Jurnas.com - Sebanyak 60 warga di desa Wadas, Jawa Tengah diduga ditangkap oleh aparat kepolisian saat sedang melakukan doa bersama. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Yogyakarta mengecam keras tindakan itu.

“Penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama). Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap,” kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin dalam keterangannya, Rabu (9/2).

Penangkapan disinyalir terkait penolakan warga desa dengan proyek tambang batu andesit untuk keperluan bendungan Bener yang ada di dekat desa tersebut.

Selain itu, YLBHI juga menyesalkan tindakan kesewenangan aparat kepolisian yang melakukan sweping terhadap warga. Mereka tak luput dilakukan penangkapan.

“Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga,” ucap Zainal.

Zainal menyesalkan narasi Polda Jawa Tengah yang menangkap warga dengan alasan provokasi dan membawa senjata tajam. Sementara informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).

“Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi,” tegas Zainal.

Zainal juga menyesalkan, tindakan aparat yang melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Jogjakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap. Pihak kepolisian beralasan, pendampingan hukum tidak bisa dilakukan, karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19.

“Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Jogjakarta. Selain itu di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Jogjakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP,” cetus Zainal.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudussy, beralasan puluhan orang itu diangkut lantaran bertindak anarkistis dan menghalangi petugas.

"Ada 23 orang yang diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Bener untuk dilakukan interogasi," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (8/2).

KEYWORD :

YLBHI Pembangunan Waduk di Purworejo Desa Wadas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :