Selasa, 23/04/2024 18:38 WIB

Komisi II DPR Ajukan Pembentukan RUU Provinsi sebagai Usul Inisiatif DPR

Komisi II DPR RI mengajukan pembentukan 20 RUU Provinsi sebagai usul inisiatif DPR. Dan dari 20 UU Provinsi tersebut, terdapat tujuh provinsi yang akan dibahas terlebih dahulu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal. (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja Tingkat I dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menkumham dalam rangka pembahasan tujuh RUU tentang Provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan, Komisi II DPR RI mengajukan pembentukan 20 RUU Provinsi sebagai usul inisiatif DPR. Dan dari 20 UU Provinsi tersebut, terdapat tujuh provinsi yang akan dibahas terlebih dahulu.

"Tujuan dari pengaturan ini antara lain adalah untuk melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan ke dua puluh provinsi itu sesuai dengan kondisi dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yang sejalan dengan UUD NRI tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Syamsurizal di Gedung  DPR, Jakarta, Senin (7/2).

Selain itu, lanjut Syamsurizal, untuk menyesuaikan konsep otonomi daerah saat ini, terutama berlandaskan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

"Dengan pembentukan RUU Provinsi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," paparnya.

Sebelumnya, Syamsurizal juga menyatakan bahwa sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki, Komisi II DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan kepada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 mengingat undang-undang pembentukan tersebut secara kontekstual sudah tidak cocok dengan konsepsi otonomi daerah saat ini.

"Komisi II DPR RI juga memandang perlu bahwa setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri atau tidak tergabung dalam peraturan undang-undang," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

KEYWORD :

Komisi II DPR RUU Provinsi Usul Inisiatif DPR Prolegnas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :