Gedung DPR
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Bagaimana jadinya DPR, jika kursi pimpinan diisi oleh mayoritas partai pendukung?
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramida, Hendri Satrio mengatakan, DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah tentu tidak lagi maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Menurutnya, hal itu akan menjadi tantangan baru bagi DPR. "Apakah bisa jadi mitra strategis pemerintah atau kembali ke era Orde Baru sebagai tukang stempel setuju," kata Hendri, di Jakarta, Senin (12/12).Jika usulan PDIP berhasil merevisi UU MD3 dan masuk sebagai pimpinan DPR, kata Satrio, parlemen tidak lagi sebagai mitra kritis pemerintah, melainkan hanya mempermulus rencana pemerintah.Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PDIP