Jum'at, 19/04/2024 06:56 WIB

Tanggapi Jaksa Agung, KPK Tetap Usut Korupsi Dibawah Rp50 Juta

Undang-undang tidak mengizinkan aparat penegak hukum untuk membiarkan praktik korupsi meski nilainya di bawah Rp 50 juta.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan tetap memproses hukum para pelaku korupsi meski kerugian negaranya di bawah Rp50 juta.

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada Kamis (27/1) kemarin.

"KPK adalah penegak hukum. Apapun ketentuan undang-undang, itu yang akan ditegakkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (28/1).

Menurut Ghufron penegak hukum tidak bisa berkreasi. Dia menilai pengak hukum justru harus bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Sebab, undang-undang tidak mengizinkan aparat penegak hukum untuk membiarkan praktik korupsi meski nilainya di bawah Rp 50 juta.

"Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kami sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta," kata dia.

Menurutnya, aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara. Namun, di dalamnya ada aspek penjeraan dan sikap negara menghukum mereka yang melakukan praktik korupsi berapa pun kerugiannya

Karena itu, tegas Ghufron, KPK tetap memproses suatu perkara rasyah meski angka kerugian negaranya kecil.

Meski demikian, Ghufron menyadari gagasan Burhanuddin itu dalam perspektif efisiensi anggaran. Menurut dia, proses hukum juga mempertimbangkan antara pengeluaran dan keuntungan.

"Proses hukum kalau kami perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan, banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta. Saya memahami gagasan tersebut," tandas dia.

Sebelumnya, dalam rapat kerja, Burhanuddin menyatakan bahwa tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara.

Penyelesaian dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara, ujar Burhanuddin, bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

KEYWORD :

KPK Jaksa Agung Kasus Korupsi 50 Juta Burhanuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :