Sabtu, 20/04/2024 15:56 WIB

Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Akan Dihadirkan di Sidang Suap Pajak

Keterangan Siwi dinilai sangat penting untuk membuktikan dakwaan Wawan Ridwan terkait aliran dana pencucian uang sebesar Rp647.850.000.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti dalam persidangan dugaan suap oleh terdakwa  mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR).

Keterangan Siwi dinilai sangat penting untuk membuktikan dakwaan Wawan Ridwan terkait aliran dana pencucian uang sebesar Rp647.850.000.

"Ya tentu (Siwi Widi akan dihadirkan ke persidangan). Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (27/1).

Selain Siwi, tim jaksa KPK juga akan menghadirkan saksi-saksi yang namanya disebut dalam surat dakwaan Wawan Ridwan dan rekannya, Alfred Simanjuntak. Termasuk, keluarga Wawan Ridwan yang diduga kecipratan uang haram terkait hasil rekayasa nilai pajak.

"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa. Kami juga mengajak masyarakat mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, terungkap adanya dugaan aliran uang suap Wawan Ridwan untuk sejumlah pihak. Salah satu yang kecipratan uang suap Wawan Ridwan yakni, mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Siwi disebut menerima uang sebesar Rp647.850.000 dari anak kandung Wawan yang bernama Muhammad Farsha Kautsar. Siwi dan Farsha merupakan teman dekat. Uang diberikan secara bertahap dengan cara transfer selama periode 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi WidiPurwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," ujar jaksa KPK, Muh Asri Irwan,Rabu (26/1).

Selain Siwi, rekan kuliah Farsha yang bernama Adinda Rana Fauziah dan Bimo Edwinanto juga menerima uang masing-masing Rp39.186.927 dan Rp296 juta.

Lalu ada uang yang ditransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.

Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbar didakwa menerima suap Sin$606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp1.036.250.000, Sin$71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel Rp448 ribu dari 8 perusahaan dan 1 wajib pajak pribadi.

Uang suap dan gratifikasi itu digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset dan diberikan kepada banyak pihak.

Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Pramugari Garuda Indonesia Suap Pajak Wawan Ridwan Siwi Widi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :