Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya tidak akan menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam penanganan kasus tindak kejahatan korupsi.
"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/1).
Firli menegaskan, pihaknya hanya akan memakai istilah tangkap tangan dalam setiap penangan kasus tindak kejahatan korupsi.
"Istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia. Ada tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," terangnya.
Firli menjelaskan, sebelum KPK melakukan tangkap tangan terhadap kasus korupsi, terlebih dahulu melakukan upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan.
"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," kata Firli.
"Seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi. karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko korupsi, mitigasi korupsi," tambah Firli.
Firli Bahuri Ketua KPK Kasus Korupsi Istilah OTT