Sabtu, 20/04/2024 16:00 WIB

Komisi XI DPR Awasi Pembiayaan Proyek IKN

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie, perlu strategi yang tepat untuk menentukan pembiayaan Ibu Kota Negara (IKN) di tahun ini, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut. Dimana, sokongan anggaran terhadap rencana pembangunan IKN masih terus dibahas.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie, perlu strategi yang tepat untuk menentukan pembiayaan Ibu Kota Negara (IKN) di tahun ini, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut. Dimana, sokongan anggaran terhadap rencana pembangunan IKN masih terus dibahas.

"Kami akan bahas (anggaran IKN) itu secara khusus nanti. Sebab RUU IKN ditetapkan sesudah UU APBN (2022) disahkan, sehingga perlu strategi khusus untuk pembiayaan IKN di tahun 2022 ini," ujar Dolfi.

Pada kesempatan yang berbeda, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo bahwa tindak lanjut soal pos anggaran IKN akan diperoleh setelah Undang-Undang (UU) baru tersebut sah dengan penandatangan dari pemerintah. Dimana regulasi itu akan menurunkan peraturan teknis dan pelaksana di bawahnya.

"Lalu kami akan minta anggaran itu betul-betul dijelaskan. berapa untuk tahun ini dan tahun 2023," sebut Andreas. DPR RI, kata Andreas, akan meninjau peraturan teknisnya agar tidak ada yang melanggar peraturan perundang-undangan yang telaha ada sebelumnya.

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah dikabarkan berencana untuk memasukkan anggaran proyek IKN ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Hal tersebut menuai kritik dari Anggota DPR RI.  Salah satu kritik datang dari Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan yang mengingatkan bahwa proyek IKN tidak sesuai atau cocok untuk dimasukkan dalam program PEN. Marwan merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2020, khususnya pasal 11 ayat 2.

"Jadi saya ingatkan Ibu, jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk pada pasal ini? Apakah dia termasuk kategori melindungi, meningkatkan kemampuan dan lain sebagainya sebagai dampak dari pandemi Covid-19?" kata Marwan saat rapat Komisi XI dengan Menteri Keuangan, beberapa waktu yang lalu.

Marwan mengingatkan agar jangan sampai penetapan anggaran IKN masuk ke dalam PEN 2022. Menurutnya, adanya UU Nomor 2 Tahun 2020 sudah jelas menyatakan bahwa proyek IKN tidak masuk atau sesuai dengan tujuan adanya program PEN sejak pertama dibentuk pada awal pandemi di 2020.

KEYWORD :

Komisi XI DPR Ibo Kota Negara Proyek IKN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :