Jum'at, 26/04/2024 06:20 WIB

KPK Tingkatkan Status Penanganan Kasus Suap Proyek di Tulungagung

Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Tulungagung, Jawa Timur. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. 

"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1).

Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan terkait konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka belum dapat kami sampaikan," katanya.

Hal ini lantaran sesuai komitmen KPK, pengumuman lengkap mengenai tersangka, pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan.

KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini. Untuk itu, KPK meminta publik untuk bersabar menunggu proses penyidikan.

"KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Di mana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," kata Ali.

Diketahui, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018.

Kasus itu telah menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Di mana, Syahri Mulyo diketahui telah divonis 10 tahun penjara, dan Supriyono dihukum 8 tahun penjara.

KEYWORD :

Suap Proyek Tulungagung Kasus Korupsi KPK Status Perkara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :