Kamis, 25/04/2024 18:07 WIB

PKB dan PDIP Beda Pandangan Soal Revisi UU MD3

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan (PDIP) berbeda pandangan soal usulan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

PKB dan PDIP

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan (PDIP) berbeda pandangan soal usulan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR.

Dimana, PDIP mendorong revisi terbatas UU MD3 nomor 17 tahun 2014 soal komposisi pimpinan DPR. Sedangkan PKB, lebih sepakat untuk merevisi secara keseluruhan untuk merombak total alat kelengkapan dewan (AKD).

"PKB jelas jangan terbatas, secara keseluruhan bisa revisi, untuk mengocok ulang AKD semua," kata Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Imanulhaq mengatakan, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/12).

Namun, kata Maman, hal itu sangat bergantung kepada keputusan hasil musyawarah seluruh fraksi di DPR. Ia berharap, apapun keputusan yang diambil nantinya bisa memberi manfaat yang lebih baik bagi lembaga DPR ke depan.

"Apalagi kalau ini demi kepentingan fraksi di DPR biasanya lebih cepat seperti pembahasan revisi MKD di awal," terangnya.

Diketahui, wacana revisi UU MD3 soal pimpinan DPR sudah mengemuka pasca pergantian kursi Ketua DPR dari Ade Komaruddin kepada Setya Novanto. Namun, wacana perombakan pimpinan DPR itu masih terkendala dan menjadi perdebatan di internal partai.

Setelah Novanto disetujui kembali menjabat Ketua DPR dalam rapat paripurna, Fraksi PDIP mendorong revisi UU MD3 nomor 17 tahun 2014. Tujuan utama revisi UU itu hanya sebatas jatah kursi pimpinan DPR.

KEYWORD :

Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PKB PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :