Selasa, 23/04/2024 20:18 WIB

KPK Segel Ruang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

KPK telah menangkap Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan usai dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu (19/1). Tim penindakan KPK telah menyegel ruangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ketika KPK datang ke Pengadilan Negeri Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Kamis, (20/1).

Andi mengatakan, KPK telah menangkap Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan usai dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Terhadap masalah ini untuk mengetahu apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," ujar Andi.

Sementara itu, KPK menyatakan telah menangkap tiga orang dalam OTT itu. Mereka diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka dalam penangkapan ini. Para tersangka akan diumumkan ke publik melalui konferensi pers nanti.

KEYWORD :

KPK OTT Pengadilan Negeri Surabaya Panitera Hakim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :