Kamis, 25/04/2024 23:17 WIB

Andika Hazrumy dan Airin Turut Dibidik KPK

Dalam proses penyidikan kasus itu, istri Wawan, anak dan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut telah diperiksa penyidi

Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan keterlibatan keluarga yang ikut diuntungkan dari pencucian uang Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan. Nama-nama yang ditenggarai turut dicurigai lembaga antikorupsi itu yakni keluarga Wawan yang menjabat penyelenggara negara, seperti istrinya yakni Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany, keponakannya Andika Hazrumy, dan kakaknya Ratu Tatu Chasanah.

Dalam proses penyidikan kasus itu, istri Wawan, anak dan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut telah diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan kepemilikan beberapa aset saksi yang diduga dananya bersumber dari PT Bali Pacific Pragama (BPP) milik tersangka Wawan.

"Dugaan TPPU tersebut masih dalam proses penyidikan. KPK sedang memperdalam temuan-temuan dan informasi yang sudah didapatkan sebelumnya. TPPU menggunakan pendekatan follow the money, sehingga sejumlah klarifikasi dan pendalaman informasi terkait keuangan dan aset menjadi sangat penting," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (9/12).

Febri dengan tegas membantah jika pengusutan kasus tersebut "jalan ditempat". Menurut Febri, pihaknya masih terus memperdalam temuan-temuan dan informasi yang sebelumnya sudah dikantongi penyidik. Meski enggan mengungkap dugaan keterlibatan Andhika yang kini menjadi Calon Wakil Gubernur Banten dan Airin dalam TPPU, Ferbri memastikan jika pihaknya membidik aliran pencucian uang kesejumlah pihak.

"Terkait teknis perkara tidak bisa kami sampaikan. Namun tentu saja sebagai sebuah pendekatan yang agak berbeda, dengan follow the money tersebut dapat ditemukan pihak-pihak mana saja yg ikut menikmati kekayaan yang diduga dari hasil korupsi," ungkap Febri.

Kasus dugaan TPPU Wawan merupakan salah satu kasus peninggalan pimpinan jilid III dan menjadi pekerjaan rumah (PR) Pimpinan KPK Jilid IV pimpinan Agus Rahardjo Cs. Komisioner KPK Jilid IV sendiri telah berkomitmen menuntaskan sejumlah kasus yang menjadi PR. Tak terkecuali kasus pencucian uang Wawan.

KPK sebelumnya menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi seperti, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyidik KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan terkait pencucian uang Wawan. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Penyidik juga telah menyita 17 bidang tanah Wawan di Bali. Tak hanya itu, sejumlah artis yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan pernah diperiksa KPK. Di antaranya Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.

Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Pencucian uang Airin Rahmi Diany




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :