Kamis, 25/04/2024 12:08 WIB

Aset Terdakwa Heru Hidayat Dikembalikan, Pimpinan DPD Puji Kinerja Jaksa dan Hakim

Kami beranggapan bahwa antara pihak kejaksaan dan hakim pengadilan Tipikor sama-sama sudah menunaikan tugas secara maksimal. Tidak ada yang salah dengan penuntutan jaksa dan keputusan hakim kepada terdakwa, semua memiliki argumentasi hukum yang dapat diterima.

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. (Foto: Humas DPD RI)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin sangat menghormati keputusan hakim terhadap terdakwa kasus Korupsi PT Asuransi Asabri, Heru Hidayat.

Senator asal Bengkulu ini menegaskan, keputusan hakim sudah sesuai dengan kaidah hukum acara dan fakta-fakta persidangan yang ada.

"Kami beranggapan bahwa antara pihak kejaksaan dan hakim pengadilan Tipikor sama-sama sudah menunaikan tugas secara maksimal. Tidak ada yang salah dengan penuntutan jaksa dan keputusan hakim kepada terdakwa, semua memiliki argumentasi hukum yang dapat diterima," ungkap Sultan melalui keterangan resminya, Rabu (19/1).

Apa yang menjadi keputusan hakim dalam persidangan, menurutnya, merupakan ketetapan hukum yang harus hargai. Yang paling penting adalah memastikan terpidana memenuhi semua kewajiban hukumannya.

"Harus diakui, bahwa oleh banyak pihak keputusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya para nasabah yang notabene adalah para ASN dan anggota TNI-POLRI. Tapi yang harus dipahami adalah bahwa hukum memiliki logikanya sendiri. Keadilan hukum tidak selalu sama dengan pemenuhan rasa keadilan Publik,” ujarnya.

Oleh karena itu, putusan tersebut patut diapresiasi. Keberanian moral kejaksaan yang mengusut secara tuntas kasus ini juga patut diacungi jempol.

“Dan di saat yang sama juga kita wajib taat terhadap ketetapan dan perintah pengadilan. Jika terdapat hal-hal yang dinilai belum sesuai, maka masih terbuka peluang untuk dibanding ke pengadilan tinggi bahkan hingga ke MA,” tegasnya.

"Ini merupakan pelajaran hukum dan contoh menegakkan keadilan yang sangat penting bagi publik, bahwa hukum harus ditempatkan sesuai porsi pada tempatnya yang ideal. Sekali lagi keadilan tidak bisa didefinisikan sesuai dengan harapan dan kehendak publik," imbuh Sultan.

Sehingga, lanjutnya, apa yang menjadi keputusan dan perintah pengadilan, wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh siapapun, termasuk oleh pihak kejaksaan yang selama ini menangani kasus ini. Termasuk terkait pengembalian aset terpidana yang sempat disita oleh pihak kejaksaan.

Seperti diberitakan, bahwa Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan sejumlah aset seperti kapal Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

Hakim menilai kapal tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi di PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KEYWORD :

Warta DPD Sultan B Najamudin Heru Hidayat Asabri Kejagung korupsi TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :