Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto (Foto:Gery/Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto telah selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/1).
Adrian diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) pada 2021.
Menurut pantauan di Gedung KPK, Adrian yang mengenakan kemeja putih keluar pada pukul 14.27 WIB. Adrian mengaku dicecar soal prosedur pengajuan pinjaman dana PEN Daerah.
"Iya, soal Dana PEN, soal prosedur saja.," kata Adrian saat menjawab pertanyaan wartawan seputar pemeriksaanya.
Adrian enggan merinci lebih jauh terkait prosedur pengajukan pinjaman dana PEN Daerah di Kemendagri. Ia hanya mengaku dicecar lima pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Tanya penyidik ya," kata Adrian.
Pemeriksaan ini bukan kali pertama bagi Adrian. Di mana sebelumnya, Adrian telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Selasa (11/1) lalu.
Saat itu, ia dicecar penyidik terkait mekanisme dan dugaan pemeberian uang untuk memperlancar pengajuan dana PEN Daerah itu. Namun, KPK tak menyebut jumlah uang maupun pihak pemberi dan penerima.
"Dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021. Lembaga Antikorupsi menduga ada dugaan suap terkait pinjaman dana PEN Daerah.
Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus ini. Namun, namanya masih dirahasiakan karena kebijakan pimpinan KPK periode saat ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021.
KEYWORD :Suap Pinjaman Dana PEN KPK Ardian Noervianto Korupsi Kementerian Keuangan