Rabu, 17/04/2024 05:33 WIB

Penahanan Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari

Sebab Andi bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Selasa, (25/1) mendatang.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan penahanan Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur ke Lapas Perempuna Klas III Kendari.

Sebab Andi bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Selasa, (25/1) mendatang.

"Tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nurke Lapas Perempuan klas III Kendari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.

Andi Merya Nur terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Ali memastikan proses pemindahanan terhadap Andi Merya Nur juga dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim petugas KPK.

"Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini, agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung didalam persidangan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada 2021.

Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta. Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar. Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya. Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi, dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi hanya bisa manut dengan permintaan Anzarullah. Dari kesepakatan itu, Andi dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan oleh orang perusahaan Anzarullah.

Andi kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek yang diminta dimenangkan oleh Anzarullah. Dari kongkalikong itu, Andi diduga telah menerima uang Rp250 juta yang diberikan secara bertahap dari Anzarullah.

KEYWORD :

KPK Bupati Kolaka Timur Andi Merya Kasus Suap Penahanan Dipindahkan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :