Selasa, 23/04/2024 23:32 WIB

Fraksi PKB Sepakat RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR dengan Lima Masukan

“Fraksi PKB dengan mengucapkan Bismillah, menyetujui RUU TPKS menjadi RUU usul inisiatif DPR dan selanjutnya dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa His. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpendapat bahwa RUU TPKS adalah instrumen penting untuk membangun moralitas bangsa yang berkemanusiaan adil dan beradab berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Demikian disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa His dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Neng Eem yang berbicara mewakili Fraksi PKB menyatakan bahwa pihaknya sepakat apabila RUU TPKS selanjutnya diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Fraksi PKB dengan mengucapkan Bismillah, menyetujui RUU TPKS menjadi RUU usul inisiatif DPR dan selanjutnya dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Kendati begitu, ada beberapa pokok pikiran yang dirasa Fraksi PKB perlu dimasukkan dalam RUU TPKS.

Pertama, lanjut Neng Eem, RUU TPKS perlu memuat penormaan macam-macam kekerasan seksual yang jelas membawa mudarat bagi korbannya yang belum terwadahi dalam UU yang ada, pencegahan kekerasan seksual yang sisteik dan partisipatoris, perlindungan hukum, keadilan dan pemulihan bagi korban, hukum acara yang menjamin korban mendapatkan perlindungan dan keadilan, hingga sanksi dan rehabilitasi bagi pelaku.

“Apabila tidak semua perilaku seksual bisa diatur dalam RUU ini karena fokusnya pada kekerasan seksual, seyogyanya hal ini tidak menjadi alasan untuk menolak RUU ini, karena kaidah fikih mengatakan bahwa apa yang tidak bisa diperoleh semua jangan ditolak semua. Namun, bentuk kekerasan seksual definisi dan penjelasannya perlu dirumuskan secara hati-hati, jelas, tidak multitafsir, tidak menjerat orang yang bukan pelaku dan orang yang tidak dalam posisi dipaksa dan terpaksa oleh sistem,” urai Anggota Komisi V DPR RI ini.

Kedua, lanjut Neng Eem, RUU TPKS juga perlu fokus pada kemaslahatan yang nyata, yaitu memberikan perlindungan kepada korban yang sangat banyak jumlahnya dan beragam penderitaannya yang belum mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya saat ini dan tidak tersandera oleh kekhawatiran yang sifatnya dugaan sesuai kaidah.

“Kemaslahatan yang nyata harus lebih diutamakan daripada kemashadatan yang masih dugaan. Meski demikian untuk menjaga agar kekhawatiran itu tidak terjadi, perumusan harus dilakukan secara hati-hati sehingga tidak terjadi kriminalisasi korban atau orang yang semestinya tidak dikriminalisasi,” sambung Legislator Dapil Jawa Barat III ini.

Ketiga, masih kata Neng Eem, RUU ini perlu memuat definisi kekerasan seksual. Adapun definisi kekerasan seksual yaitu perbuatan seksual yang mengarah kepada fungsi dan atau alat reproduksi dan atau seksualitas seseorang secara paksa atau bertentangan dengan kehendak seseorang yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis dan seksual. Serta merugikan secara ekonomi, sosial, budaya dan atau politik.

RUU TPKS tidak cukup hanya mengatur pencegahan, karena pencegah saja tak mampu mengatasi kekerasan seksual yang sudah terjadi dan dampak yang ditimbulkannya dari segi fisik, sosial, ekonomi, moral, spiritual, baik jangka pendek maupun jangka panjang,” sambungnya.

Empat, masih kata Neng Eem, RUU TPKS perlu mengatur aspek hukum acara yang memudahkan pihak yang terzalimi, yaitu korban, keluarga korban, pendamping korban mendapatkan hak-haknya. Menghadirkan hukum acara yang menjamin mudahnya akses keadilan adalah sebuah kewajiban, karena hukum acara itu adalah sarana mewujudkan keadilan itu sendiri.

“Hal ini sesuai kaidah, kewajiban yang tidak bisa ditunaikan tanpa ada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu adalah wajib,” terangnya.

Lima, lanjut Sekretaris Fraksi PKB ini, RUU TPKS perlu mengatur pemantauan. Sebab, negara sebagai Ulil Amri bertanggung jawab memastikan berjalannya perlindungan setiap warga negara dari kekerasan seksual melalui lembaga nasional HAM yang memberi mandat spesifik penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

KEYWORD :

Warta DPR Fraksi PKB RUU TPKS kekerasan seksual perempuan Neng Eem Marhamah Zulfa His




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :