Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan paksa di Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud (AGM) pada hari ini, Senin (17/1).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
"Hari ini Tim Penyidik memulai upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diantaranya di Kantor Bupati," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Ali mengatakan saat ini tim masih melakukan pencarian barang bukti. Ali berjanji bakal membeberkan barang bukti apa saja yang diamankan usai penggeledahan dilakukan.
"Saat ini, Tim masih bekerja mencari dan mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung proses penyidikan. Perkembangan kegiatan ini nantinya akan kami informasikan kembali," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas`ud (AGM) tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).
Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
KEYWORD :KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Partai Demokrat