Selasa, 16/04/2024 16:53 WIB

Raker dengan Jaksa Agung, Anggota DPR Juga Singgung Kasus Predator Herry Wirawan

Kami beri applause terhadap tuntutan mati terhadap predator monster Herry Wirawan pak, dan saya minta kasus kasus lainnya dibuat standar seperti ini. Kalau korbannya banyak, apa lagi anak-anak, jangan ragu kami dukung 100 persen, tuntut hukuman mati.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Pikiran Rakyat)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung.

Dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin itu, Habiburokhman menegaskan langkah tersebut tegas dan tepat.

“Kami beri applause terhadap tuntutan mati terhadap predator monster Herry Wirawan pak, dan saya minta kasus kasus lainnya dibuat standar seperti ini. Kalau korbannya banyak, apa lagi anak-anak, jangan ragu kami dukung 100 persen, tuntut hukuman mati,” kata dia di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (17/1).

Habiburokhman juga menyoroti perkara korupsi dan narkoba. Kepada Jaksa Agung, Habiburokhman menyatakan apabila pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi.   

“Saya menghargai Kejaksaan menuntut rehabilitasi terhadap dalam banyak kasus-kasus pengguna, termasuk Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, Pak. Itu uniknya hukumannya lebih berat dari tuntutan. Di kasus seperti itu, jangan ragu untuk banding, karena Jaksa tujuannnya bukan memenjarakan orang, tapi mencari keadilan,” sambungnya.

“Kalau adil itu untuk pengguna itu rehabilitasi ya upaya maksimal supaya semua pengguna rehabilitasi,” kata Habiburokhman lagi.

Kedua, politisi Gerindra ini menyoroti kasus Tan Paulin yang disebut Ratu batu bara. “Tan Paulin, ini konon katanya, saya nggak mau menuduh, tapi katanya kuat sekali memperdagangkan trading batu bara yang sumbernya disebut ilegal, dicek pak kalau terkait kekayaan negara pasti penyelenggara ada di situ, dan itu adalah objeknya Kejaksaan,” terangnya.

Terakhir, soal penyamaan frekuensi restorasi justice. Kata dia, Kepolisian ada Peraturan Polisi, Kejaksaan ada peraturan Jaksa Agung, MA ada SK Dirjen Badilu, tapi belum terlihat kesamaan frekuensi, padahal fungsi Kejaksaan itu dominus litis.

Salah satu contoh kasusnya, lanjut Habiburokhman adalah kasus penetapan tersangka penodaan agama terhadap seorang mahasiswa yang menendang sesajen di Gunung Semeru.

“Saya kira persoalan ini diselesaikan konsep restoratif justice atau kekeluargaan, yang begini korbannnnya atau orang yang melaporkan saya pikir juga sudah memaafkan. Yang bersangkutan kan juga meminta maaf, sudah merekam video, meminta maaf,” tandasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Habiburokhman Jaksa Agung Pemerkosaan Herry Wirawan Rapat Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :