Jum'at, 19/04/2024 05:01 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Satelit di Kemenhan

Kejagung tidak akan mendapatkan kendala dalam pengusutan dugaam korupsi pengadaan satelit di Kemhan. Karena akan dibantu oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.

Ilustrasi kejaksaan agung RI (Foto: Google)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

Penanganan kasus tersebut, kini telah dinaikan ke tahap penyidikan setelah memeriksa 11 saksi pada proses penyelidikan.

"MAKI mendukung penuh upaya Kejaskaan Agung dalam usahanya membongkar dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemeneterian Pertahanan (Kemenhan). Tentunya kalau ini melibatkan oknum TNI, maka dibentuk tim koneksitas," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (16/1).

Boyamin meyakini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tidak akan mendapatkan kendala dalam pengusutan dugaam korupsi pengadaan satelit di Kemhan. Karena akan dibantu oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.

"Mestinya Kejaksaan Agung tidak akan mendapatkan kendala karena sudah ada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer," tegas Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin mengharapkan Korps Adhyaksa tidak ragu menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini agar penanganan perkara tersebut segera terselesaikan.

"Saya juga akan mengawal bagaimana proses ini supaya bisa cepat tertangani dan jika ditemukan dua alat bukti oleh kejaksaan agung segera penetapan tersangka dan juga segera dibawa ke pengadilan," cetus Boyamin.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 mencapai Rp 500 miliar.

Hal ini diketahuk setelah tim penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berkoordonasi dengan auditor BPKB.

"Satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama, sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500.000.000.000," kata Febrie dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).

Febrie menduga, proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kemenhan pada 2015-2021, yang merupakan bagian dari Program Satkomhan Satelit Komunikasi Pertahanan tidak dilaksanakan dengan baik. Bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan tahun 2015.

"Dalam prosesnya pun, ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu kita tidak perlu melakukan penyewaan tersebut, karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu tiga tahun dapat digunakan. Tetapi dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum," ungkap Febrie.

Terlebih satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya pun tidak sama. Sehingga terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp 41 miliar, biaya konsultan senilai Rp 18,5 miliar dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp 4,7 miliar.

“Selain itu, ada pula putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar USS 20 juta, dan inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian," pungkas Febrie.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan Oknum TNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :