Jum'at, 19/04/2024 04:13 WIB

KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjoyono

Taufik diduga mengetahui sengkarut mengenai dugaan suap tersebut

Febridiansyah, menjadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjoyono, Jumat (9/12). Taufik diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2015-2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Taufik akan diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Taufik diduga mengetahui sengkarut mengenai dugaan suap tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Taufik, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miftachul Munir, Kasubdit Pemrograman Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan (PJJ) Ditjen Bina Marga dan Reiza Setiawan, Kasi Pemrograman II (Wilayah Indonesia Timur) Subdit Pemograman Direktorat PJJ Ditjen Binamarga Kementerian PUPR. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aseng.

KPK sebelumnya menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka lantaran diduga menyuap penyelenggara negara supaya mendapatkan persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sayangnya tak merinci siapa yang disuap oleh Aseng. Selain itu juga tak dirinci berapa jumlah uang yang diberikan.

Atas dugaan itu, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

Penetapan tersangka Aseng merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kemen PUPR. Sejumlah pihak telah dijerat KPK terkait kasus itu.

Diantaranya, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR, Amran H Mustary. Selain itu ada juga tiga anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.

Terkait proses penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah sejumlah tempat pada Selasa (6/12). Tiga lokasi disasar penyidik. Dua di antaranya adalah kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia di Jakarta dan Jawa Barat.

Aseng sebelumnya mengakui telah memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana. Uang yang diberikan melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan itu dimaksudkan agar jatah proyek dari program aspirasi untuk perusahaannya tidak terganggu. Pengakuan itu disampaikan Aseng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu.

KEYWORD :

KPK Korupsi Proyek Jalan Taufik Widjoyono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :