Sabtu, 20/04/2024 22:48 WIB

KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Suap

Abdul jadi tersangka dalam asus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta; Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

"Dengan telah dilakukannya berbagai pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1).

Penetapan enam orang tersangka setelah memeriksa intensif Abdul Gafur dan 10 orang lainnya yang diciduk tim satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timir dan Jakarta pada Rabu sore (12/1) kemarin.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dengan pecahan Rupiah sebanyak Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan.

Alex mengungkapkan, Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

"Di samping itu tersangka AGM (Abdul Gafur Mas`ud) juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.

Alex memaparkan, kasus suap ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada 2021.

Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Abdul Gafur kemudian memerintahkan Mulyadi dan Edi Hasmoro untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant atau pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Tersangka MI (Mulyadi), tersangka EH (Edi Hasmoro) dan tersangka JM (Jusman) diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM," kata Alex.

Atas tidak dugaan pidana itu, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, Nur Afifah Balqis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Achmad Zuhdi selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Tersangka Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :