Jum'at, 26/04/2024 06:26 WIB

Empat Pihak Terjaring OTT di Penajam Paser Utara Tiba di Gedung KPK

Empat orang itu terdiri dari ASN Pemkab Penajam Paser Utara dan pihak swasta.

Saat empat pihak yang terjaring OTT tiba di Gedung KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud dan 10 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu sore (12/1) kemarin.

Empat pihak di antaranya ditangkap di Kalimantan Timur. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan pihak swasta. Keempat orang itu telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Tiba di Jakarta dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung merah putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1).

Sementara Abdul dan enam orang lainnya ditangkap KPK di Jakarta. Saat ini mereka pun masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Adapun KPK turut mengamankan barang bukti berupa salah satunya yakni uang dalam pecahan Rupiah. Jumlah uang tersebut akan dilakukan penghitungan ulang oleh KPK.

"Jumlahnya akan kembali dihitung dan dikonfirmasi kepada pihak2 terperiksa," kata Ali.

KPK memiliki tempo waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjerat OTT tersebut. Pengungkapan para tersangka akan dilakukan melalui konferensi pers.

KEYWORD :

KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur Abdul Gafur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :