Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Jakarta, Jurnas.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas`ud dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu (12/1) sore.
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu Bupati di wilayah Kalimantan Timut yaitu Bupati Penajam Paser Utara," kata Ketua KPK, Firli Bahuro saat dikonfirmasi, Kamis (13/1).
Tak hanya Bupati Abdul Gafur, tim KPK juga mengamankan 10 pihak lainnya dalam operasi senyap itu. Belum diketahui kasus apa yang menjerat Abdul.
"Karena kami masih bekerja. Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata Firli.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
KEYWORD :KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur Abdul Gafur