Sidang pembacaan amar tuntutan dengan dua terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak (Foto: Gery/Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dituntut dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani juga dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp44 Miliar
"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1).
Selain itu, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar uang pengganti masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3.375.000.000 dan SGD1.095.000 (dengan kurs tahun 2019, Rp10.227) selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
"Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara," kata Jaksa.
Kedua mantan pejabat pajak itu didakwa dengan dakwaan pertama dan diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,
Jaksa juga mengungkapkan hal memberatkan bagi keduanya, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, perbuatan keduanya dinilai berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara, keduanya pun telah menikmati hasil perbuatannya.
"Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata Jaksa
Sementara untuk hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum.
KEYWORD :Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Angin Prayitno Aji Dadan Ramdani