Jum'at, 19/04/2024 18:16 WIB

KPK Periksa Eks Dirjen Kemendagri Terkait Korupsi Dana PEN Daerah

Dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) pada 2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto.

Dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) pada 2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Januari 2022.

Ardian merupakan pihak penting dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi bahkan sampai melayangkan pencegahan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk Ardian.

Saat ini, Ardian sedang diperiksa oleh penyidik KPK. Selain Ardian, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk mendalami kasus ini.

Keempat saksi itu yakni pihak swasta Lidya Lutfi Anggraeni, staf pada Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur Sylvi Juniarty Gani.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021. Lembaga Antikorupsi menduga ada dugaan suap terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah di kasus itu.

"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan  hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021," kata Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus ini. Namun, namanya masih dirahasiakan karena kebijakan pimpinan KPK periode saat ini.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021.

KEYWORD :

Suap Pinjaman Dana PEN KPK Ardian Noorvianto Korupsi Noervianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :