Selasa, 23/04/2024 16:03 WIB

Terancam 10 Tahun Hukuman, Ferdinand Hutahean Ditahan

Ocehan diduga ujaran kebencian antarkan Ferdinand Hutahean ke balik jeuri besi.

Ferdinand Hutahen di Mabes Polri. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Usai menjalani pemeriksaan, Ferdinand langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penyidik langsung melakukan gelar perkara usai mengantongi keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Dalam hal ini, sebanyak 17 saksi, 21 saksi ahli dan sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Setelah menjadi tersangka, Ferdinand kemudian melanjutkan pemeriksaan kembali guna menerapkan penegakan hukum terhadap mantan politikus tersebut.

"Tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelasnya.

Jenderal bintang satu itu menyebut  Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.

"Ancamannya 10 tahun penjara," tukas Ramadhan.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usia mengunggah satu cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah". Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

KEYWORD :

Ferdinand Hutahean Ditahan Ujaran Kebencian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :