Selasa, 23/04/2024 15:22 WIB

Wakil Bupati Nonaktif OKU Meninggal Dunia, KPK: Karena Sakit

Ali mengatakan Johan sempat mendapatkan perawatan medis sebelum meninggal dunia. Penahannya juga dibantarkan atas perintah majelis hakim tingkat kasasi.

Plt.Jubir KPK Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Bupati (Wabup) nonaktif Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar meninggal dunia, pada Senin (10/1). Dia menghembuskan nafas terakhirnya karena sakit.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit," kata Plt juru KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (10/1).

Ali mengatakan Johan sempat mendapatkan perawatan medis sebelum meninggal dunia. Penahannya juga dibantarkan atas perintah majelis hakim tingkat kasasi.

"Terdakwa sedang menjalani pengobatan dan dibantarkan di rumah sakit dengan pengawalan dari petugas KPK," ujar Ali.

Lembaga Antikorupsi langsung menyerahkan jenazah Johan ke pihak keluarga. KPK menyerahkan prosesi pemakaman ke keluarga Johan.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Erma Suharti menyatakan terdakwa Johan Anwar terbukti melakukan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU dengan vonis 8 tahun.

Vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tidak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.

KEYWORD :

Wakil Bupati OKU Meninggal Dunia Johan Anuar Korupsi Lahan Kuburan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :