Jum'at, 26/04/2024 06:24 WIB

Survei Indikator: Masyarakat Ingin KPK Tetap Ada

Hasil survei menunjukkan lebih banyak warga menilai kondisi pemberantasan korupsi di pemerintah saat ini masuk dalam kategori buruk

Bendera setengah tiang berkibar di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia mengungkapkan, mayoritas warga Indonesia tidak inginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan. Lembaga antikorupsi dinilai tetap diperlukan, meskipun kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sudah optimal dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Hampir semua warga merasa KPK harus tetap ada, sehingga tidak boleh dibubarkan. Sebanyak 80,2% menginginkan KPK tetap ada,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi saat rilis hasil survei secara daring, Minggu (9/1/2021).

Dari survei itu, hanya 9,3% responden yang menginginkan KPK dibubarkan jika lembaga penegak hukum lain, yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan sudah bisa optimal memberantas korupsi. Mayoritas publik juga tidak sepakat soal kemungkinan KPK dibubarkan ke depannya.

Meski demikian, hasil survei tersebut juga menunjukkan lebih banyak warga menilai kondisi pemberantasan korupsi di pemerintah saat ini masuk dalam kategori buruk.

Dari survei tersebut, sebanyak 36,9 responden yang menyatakan kondisi pemberantasan korupsi saat ini buruk, lalu sebanyak 29,3% yang menyatakan baik dan 27,7% responden yang menyatakan sedang. Sisanya, tidak menjawab atau tidak tahu ketika ditanyai pendapatnya terkait kondisi pemberantasan korupsi saat ini.

Kondisi buruk pemberantasan korupsi saat ini tidak serta merta membuat publik mendorong institusi KPK dibubarkan. Kondisi buruk pemberantasan korupsi juga dipengaruhi oleh beberapa hal sepert revisi UU KPK yang dinilai publik melemahkan KPK.

“Sebanyak 31,9% responden yang menyatakan revisi UU KPK melemahkan KPK, kemudian 28,5% yang menyatakan revisi tersebut menguatkan KPK dan memang lebih banyak responden yang tidak menjawab atau tidak sebanyak 39,6%,” kata Burhanuddin.

Survei indikator politik ini dilakukan pada 6-11 Desember 2021 terhadap warga negara yang sudah memiliki hak pilih dengan jumlah sampel basis sebanyak 1.220 orang yang tersebar secara proporsional di 34 provinsi. Sampel ditarik dengan metode multistage random sampling.

Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner terstruktur. Survei ini memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sebanyak plus minus 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

 

KEYWORD :

Indikator Indonesia Survei KPK Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :