Selasa, 23/04/2024 17:54 WIB

Pemerkosa Siswi SMP Pekanbaru Dibebaskan, Kosgoro 1957: Mencoreng Citra Penegak Hukum

Fulus Rp80 juta jadi jalan damai

Muslim Jaya Butarbutar, Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Bidang Hukum & HAM Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Muslim Jaya Butarbutar, sangat prihatin dan menyayangkan kasus pemerkosaan anak usia 15 Tahun siswi SMP di Pekanbaru.

Muslim Jaya Butarbutar mengaku miris, karena kasus tersebut berujung pencabutan laporan polisi, dan pelaku yang sempat ditahan malah kemudian dibebaskan oleh kepolisian Pekanbaru.

Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, harusnya pihak kepolisian tidak melepas pelaku bejat pemerkosaan tersebut.

"Sebaiknya tetap ditahan oleh pihak Kepolisian Pekanbaru," kata Muslim dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, (8/1/2022).

Muslim Butarbutar yang juga seorang advokat mengingatkan jangan karena berdamai lalu pelaku dilepas. Menurutnya, pihak kepolisian Pekanbaru harus memikirkan dampak melepaskan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur secara komprehensif.

Menurut Muslim, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, juga bisa memberikan dampak buruk bagi kepolisian. Seharusnya kata dia, perdamaian kedua belah pihak hanyalah bentuk penilaian hakim yang nantinya untuk memperingan suatu hukuman di pengadilan.

"Namun tidak serta merta sudah berdamai lantas dibebaskan dari penahanan. Ini sangat berbahaya dan tidak patut," tandasnya.

Kosgoro 1957 sangat prihatin atas kasus ini karena dampak sosialnya sangat tinggi. Ia khawatir kedepan, pelaku bejat pemerkosaan merajalela dan karena punya uang banyak, keluarga pelaku berusaha berdamai kemudian polisi mengeluarkan dari tahanan.

"Apakah kepolisian tidak melihat dampak sosialnya?" Imbuhnya.

Kosgoro 1957 kata dia, meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo memperhatikan kasus kasus seperti ini. Dan menegur Kapolres Pekanbaru atas pelepasan tahanan pelaku bejat pemerkosaan anak dibawah umur, hanya karena sudah berdamai dan anak tersebut diduga anak seorang anggota DPRD Pekan Baru.
"Jangan sampai karena pelaku pemerkosaan anak dibawah umur anak seorang Anggota DPRD maka dilepas dari tahanan," tegasnya.

Muslim meminta jajaran kepolisian menjaga Citra penegakan hukum yang yang dibangun Kapolri lewat slogan Presisi dilaksanakan dengan baik. Jangan sekedar lip service saja tanpa ada pelaksanaan ditingkat bawah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan yang diduga melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru AR (21) terhadap siswi SMP berinisial A (15) berakhir damai dengan diberikan uang bantuan sebesar Rp 80 juta.
Ayah korban, AN menjelaskan keluarganya memilih damai lantaran orang tua pelaku AR berkali-kali datang ke rumah dan meminta untuk berdamai.

"Ibu AR nangis-nangis. Kami sebagai orang tua juga merasa dan akhirnya kami sekeluarga setuju untuk berdamai. Orang tua AR memberi uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan anak," ucap AN dikutip dari Antara, Kamis (6/1/2022).

AN mengungkapkan bahwa uang itu diberikan secara tunai di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Minggu (19/12/2021).

Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan.

Rampung pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA, kepolisian melakukan gelar perkara dan menetapkan AR sebagai tersangka dugaan perkosaan.

Atas perbuatannya, AR yang disebut-sebut anak angkat dari anggota dewan berinisial ES ini, dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

AR kemudian ditahan di Polresta Pekanbaru. Kasus bergulir hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Korban mencabut laporan dan penahanan AR ditangguhkan. AR hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

KEYWORD :

Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar pemerkosaan siswi SMP kepolisian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :