Sabtu, 20/04/2024 02:26 WIB

Bakal Jadi PTNBH, Rektor UT Jamin UKT Lebih Murah

Rektor Universitas Terbuka (UT), Ojat Darojat memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pasca bergantinya status UT menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).

Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat (tengah) dalam konferensi pers (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Rektor Universitas Terbuka (UT), Ojat Darojat memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pasca bergantinya status UT menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).

Hal ini disampaikan di sela-sela kegiatan sarasehan 5 PTN PK-BLU di Kampus UT, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (7/1).

"Kalau UT berstatus PTNBH maka mahasiswanya semakin banyak, maka dipastikan biaya UKT akan semakin murah lagi dibandingkan saat ini, karena biaya operasionalnya tetap dan mahasiswanya bertambah maka biaya UKT bisa saja turun," ujar Ojat kepada awak media.

Adapun dengan bertambahnya jumlah mahasiswa, lanjut Ojat, tidak akan mengurangi kualitas pembelajaran di Universitas Terbuka.

Menurut dia, Universitas Terbuka melibatkan teknologi dalam pembelajaran guna menjaga kualitas. Pihaknya juga telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) mumpuni untuk tujuan tersebut.

"Dalam menjaga kualitas, kita bisa dengan pelibatan teknologi. Kita cari pengembang yang jagoan dalam bidangnya. Bahan ajarnya juga harus dijaga dengan ketat," terang Ojat.

Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah menerbitkan surat persetujuan UT menjadi PTNBH tertanggal 7 Desember 2021.

Sementara saat ini, Universitas Terbuka masih berstatus perguruan tinggi negeri Badan Layanan Umum (BLU).

Dengan menjadi PTNBH, lanjut Ojat, UT mempunyai otonomi sebagai perguruan tinggi yang dapat membuka serta menutup program studi sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga UT mempunyai otonomi akademik yang lebih luas.

KEYWORD :

Universitas Terbuka Ojat Darojat PTNBH Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Uang Kuliah Tungga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :