Jum'at, 19/04/2024 22:35 WIB

KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Lapas Sukamiskin

Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu bakal menjalani pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Ilustrasi penjara

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu bakal menjalani pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1/2022), telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).

Selain pidana badan, Nurhadi dan Rezky juga dijatuhi pidana denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tim jaksa KPK juga mengeksekusi putusan dari Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin. Dia bakal menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ali.

Selain itu, penyuap Nurhadi itu juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

KEYWORD :

KPK Nurhadi di Penjara Suap Penanganan Perjara Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :